PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL...
Pasal 1
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) merupakan penerimaan pajak yang belum dibagihasilkan kepada daerah. (2) Alokasi Kurang Bayar DBH PBB disebabkan oleh: a. selisih kurang antara alokasi definitif DBH dengan DBH berdasarkan realisasi penerimaan; b. penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2011 yang belum dibagihasilkan; atau c. salah salur oleh Bank Operasional III.
