Pasal 9
(1) Dalam hal terdapat luas tanah dan/atau bangunan yang akan diadakan melebihi total luas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan luas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pengadaan tetap dapat dilakukan sepanjang nilai total tanah dan bangunan tidak melebihi pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Dalam hal nilai pasar tanah per meter persegi dan/atau biaya pembangunan rumah per meter persegi yang akan diadakan melebihi dari nilai pasar per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2), dan biaya pembangunan rumah per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), pengadaan tetap dapat dilakukan sepanjang nilai total tanah dan bangunan tidak melebihi pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (3) Dalam hal nilai total tanah dan bangunan yang akan diadakan melebihi nilai total tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan nilai total bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, maka: a. kelebihan tersebut tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); atau b. Menteri Sekretaris Negara dapat mencari lokasi lain. 3. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
