Pasal 11
(1) Bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden yang akan berakhir masa jabatannya pada Tahun 2014, penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediamannya, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 dengan ketentuan bahwa: a. permohonan perhitungan nilai tanah untuk penganggaran rumah kediaman diajukan paling lambat sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden; b. penyampaian nilai pasar tanah terendah oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Sekretaris Negara tidak termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan c. Total nilai tanah yang dihitung dari nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikalikan dengan luas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a, ditambah dengan perhitungan total nilai bangunan yang dihitung dari nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2014, No.1534 dikalikan dengan luas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,ditambah segala pajak dan biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c,dijadikan sebagai dasar dalam pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan rumus: Dasarpengalokasiananggaran
total nilaitanah + total nilaibangunan+ segala pajak dan biaya lainnya. Total nilaitanah = (nilaipasartanahterendah/m2 x 1.500m2). Total nilai bangunan = (biaya pembangunan rumah kualitas baik/m2 x 1.500m2). (2) Dalam hal pengajuan permohonan perhitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak terpenuhi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (3) Ketentuan pengadaan rumah kediaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf c, serta Pasal 8. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
