Pasal 9
(1) SAL digunakan dalam rangka: a. menutup kekurangan pembiayaan APBN; dan/atau b. memenuhi kebutuhan pengeluaran Negara pada saat tertentu www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1571 dalam hal realisasi penerimaan Negara tidak mencukupi membiayai pengeluaran tersebut. (2) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan serta awal tahun anggaran berikutnya. (4) Dana SAL yang digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana SAL yang disimpan dalam Rekening Kas SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c. (5) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memindahbukukan dana SAL dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara. (6) Dana SAL yang dipindahbukukan untuk membiayai pengeluaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembalikan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas SAL paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1571 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
