Pasal 7
BAB 3 — IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
(1) Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas: a. barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/ dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau b. barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use). (2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang MENETAPKAN kategori barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko. (3) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean; b. barang yang diperoleh dari dalam Daerah Pabean; dan/atau c. barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean, yang akan digunakan selama berada di Daerah Pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut meninggalkan Daerah Pabean.
