Pasal 5
BAB 2 — EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
(1) Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, wajib diberitahukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pemasukan barang yang dibawa oleh penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk: a. data elektronik; atau b. tulisan di atas formulir. (3) Tata cara pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean INDONESIA.
