PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang...
Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana diatur dalam ketentuan:
- Pasal 2 sampai dengan Pasal 11;
- Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; dan
- Pasal 32 sampai dengan Pasal 35, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 530), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
