Pasal 17
BAB 3 — IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
(1) Berdasarkan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut mengeluarkan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam 2 (dua) jalur, yakni: a. Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang impor berupa:
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dengan nilai pabean melebihi batas yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan;
narkotika, psikotropika, prekursor, obat- obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/ publikasi pornografi;
uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/atau
barang yang dikategorikan sebagai barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b; dan b. Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tidak membawa barang impor sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Setelah menerima pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai: a. memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a termasuk dalam kategori pengeluaran barang melalui Jalur Hijau; b. melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a termasuk dalam kategori pengeluaran barang melalui Jalur Merah; atau c. menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 kepada instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang karantina. (3) Pengeluaran barang “Lost and Found” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, harus melalui Jalur Merah. (4) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh
Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau berdasarkan manajemen risiko.
