Pasal 15
BAB 3 — IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
(1) Selain diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai, dengan jumlah paling banyak: a. 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan/atau b. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman
mengandung etil alkohol. (2) Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut. (3) Dalam hal jumlah barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
