Pasal 11
BAB 3 — IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
(1) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu. (2) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, diberikan pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor kembali barang yang telah diekspor. (3) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, diberikan pembebasan atau keringanan bea
masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai impor sementara.
