Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENYEDIAAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN LANGSUNG PUPUK DAN BANTUAN LANGSUNG SARANA PRODUKSI PERTANIAN
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran BLP dan BL Saprotan antara yang telah dibayar kepada Perusahaan Pelaksana dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran tersebut dapat diusulkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA kepada Menteri Keuangan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran BLP dan BL Saprotan antara yang telah dibayar kepada Perusahaan Pelaksana dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan oleh Perusahaan Pelaksana ke Kas Negara dengan menggunakan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).
