PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL...
Pasal 6
(1) Perkiraan alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 digunakan sebagai dasar penyaluran. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
