PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA...
Pasal 6
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA INSENTIF DAERAH
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DID meliputi: a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus; b. Bantuan Operasional Sekolah; c. pendidikan kedinasan; dan d. hibah kepada perusahaan daerah.
