PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI BEA PEROLEHAN HAK...
Pasal 2
Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua puluh persen) dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.
