PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 50
(1) Rencana belanja BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) mencakup semua belanja BLU, termasuk belanja yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni), belanja yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak BLU, belanja yang didanai dari pendapatan hibah BLU, penerimaan pembiayaan, dan belanja yang didanai dari saldo awal kas. (2) Rencana belanja BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA dalam 3 (tiga) jenis belanja yang terdiri dari belanja Pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
