Pasal 45
(1) BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada RSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
(2) RBA tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. seluruh program dan kegiatan; b. indikator kinerja utama; c. target kinerja; d. kondisi kinerja BLU tahun berjalan; e. asumsi mikro dan makro; f. kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan; g. estimasi saldo awal kas dan estimasi saldo akhir kas BLU; h. perkiraan beban; i. prakiraan maju (forward estimate); dan j. ambang batas. (2a) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas. (2b) Dalam hal BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas, RBA ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (3) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan target yang terukur, dapat dicapai, relevan dengan tenggat waktu yang jelas berdasarkan kemampuan dan potensi BLU yang dijabarkan dalam aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan BLU disertai dengan indikator keberhasilan dan kebutuhan anggarannya. (4) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya; dan b. kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima. (5) Basis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara target kinerja yang direncanakan dan biaya yang dibutuhkan termasuk pemenuhan pendanaannya, serta efisiensi dalam pencapaian kinerja. (6) Perhitungan akuntansi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit menyajikan perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung berdasarkan standar biaya yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU. (7) Dalam hal BLU belum menyusun standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BLU menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (8) Kemampuan Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri dari: a. penerimaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni); b. penerimaan negara bukan pajak BLU; dan c. pendapatan hibah BLU.
(9) Penyusunan target pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b mempertimbangkan: a. target volume layanan dan tarif layanan; b. pengembangan layanan; c. target dan realisasi pendapatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya; dan d. kondisi-kondisi yang memengaruhi pencapaian target pendapatan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
