PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 294
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, anggota Sekretariat Dewan Pengawas, dan Pegawai ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLU dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. (2) Keputusan Pemimpin BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. mekanisme pembayaran tunjangan Hari Raya;
b. besaran remunerasi yang dijadikan dasar pembayaran tunjangan Hari Raya; dan c. waktu pembayaran tunjangan Hari Raya.
- Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
