PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 292
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 yang dibayarkan dari penerimaan negara bukan pajak BLU merupakan objek pajak penghasilan yang ditanggung oleh Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, anggota Sekretariat Dewan Pengawas, dan Pegawai.
- Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
