Pasal 17
(1) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, BLU: a. tidak lagi memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan/atau persyaratan administratif; b. tidak mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU; dan/atau c. berdasarkan hasil penilaian kinerja BLU dan/atau hasil Penilaian Tata Kelola dan Kinerja BLU dikelompokkan dalam kriteria buruk dan/atau tidak mencapai ambang batas nilai yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal Perbendaharaan memberikan surat peringatan kepada BLU. (2) BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima untuk melakukan pemenuhan persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan/atau persyaratan administratif, mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU, dan/atau memperbaiki kinerja dan/atau tata kelola. (3) Apabila setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU tidak dapat memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan/atau persyaratan administratif, tidak mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU, dan/atau tidak menunjukkan peningkatan kinerja dan/atau tata kelola, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengusulkan pencabutan penerapan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan melalui tim penilai.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
