PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 156
KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dilakukan berdasarkan keputusan Pemimpin BLU. b. Jangka waktu KSM paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian. c. Dalam hal jangka waktu KSM sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah berakhir, KSM dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian klausul dalam perjanjian. d. Jangka waktu KSM dapat melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
- Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
