PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 135
(1) Pemimpin BLU melakukan Pemanfaatan Aset dan/atau KSM untuk kegiatan yang terkait atau dalam rangka mendukung pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU. (2) Pemanfaatan Aset dan/atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan melibatkan pihak lain sebagai Mitra. (3) Pemanfaatan Aset dan/atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam naskah perjanjian antara Pemimpin BLU dengan Mitra. (4) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang mengalihkan Pemanfaatan Aset dan/atau KSM kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Pemimpin BLU dan disertai pembayaran kompensasi dalam hal terdapat keuntungan atas pengalihan Pemanfaatan Aset dan/atau KSM dimaksud.
- Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
