PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN...
Pasal 9
(1) PT Asabri (Persero) menyampaikan surat tagihan pembayaran Unfunded PSL kepada KPA BUN dengan dilampiri kuitansi atau tanda terima senilai jumlah bruto dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). (2) Berdasarkan surat tagihan pembayaran Unfunded PSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada PPSPM dengan dilampiri: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK; dan b. Kuitansi atau tanda terima yang telah disetujui oleh PPK. (3) Dalam hal PPK berhalangan, KPA BUN dapat melaksanakan tugas PPK sepanjang tidak merangkap sebagai PPSPM.
