PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 62
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
