Pasal 60
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan mengenai: a. rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) yang merupakan hasil penghitungan Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); b. format surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3); c. format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2); d. format laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2); e. format daftar RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (12); f. format surat pengantar penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (15); g. format lembar konfirmasi penerimaan penyaluran Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7); h. format surat pernyataan tanggung jawab mutlak permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6); dan i. format surat permohonan pengurangan pencatatan beserta penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar bagi pemerintah Desa menganggarkan Dana Desa dalam APBDes tahun anggaran 2023.
