PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 58
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagi Desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa di tahun anggaran 2022 dan/atau Desa yang mengalami bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dikecualikan dari ketentuan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagai berikut: a. persyaratan penyaluran Dana Desa termasuk Desa berstatus Desa mandiri yang diajukan oleh bupati/wali kota kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022;
- laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022; dan
- perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas tahun anggaran 2022; dan b. persyaratan penyaluran Dana Desa termasuk Desa berstatus Desa mandiri yang diajukan oleh kepala Desa kepada bupati/wali kota berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022;
- laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022; dan
- data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas Desa tahun anggaran 2022.
