PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 56
BAB 9 — PENGHENTIAN DAN/ATAU PENUNDAAN PENYALURAN DANA DESA
(1) Dalam hal Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan tahun anggaran 2023, dikenakan pemotongan Dana Desa nonBLT Desa sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2024. (2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Desa yang tidak menerima penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2023.
