Pasal 4
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa.
(2) Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan: a. kebutuhan masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan Desa; b. kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan/atau c. kemampuan keuangan negara. (3) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya. (4) Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
