PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 37
BAB 7 — PENGGUNAAN
Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
