Pasal 23
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota secara lengkap dan benar dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes; b. tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022; dan
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan c. tahap III berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap II dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan
- laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022. (2) Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota secara lengkap dan benar dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes; dan b. tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022;
- laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan 3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022. (3) Desa yang melaksanakan BLT Desa tahun anggaran 2022 selama 12 (dua belas) bulan, selain persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b ditambahkan data realisasi pembayaran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas. (4) Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 serta ayat (2) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa. (5) Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1, serta ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, cara pengadaan, dan capaian keluaran. (6) Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum memenuhi kebutuhan input data, kepala Desa menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada bupati/wali kota untuk dilakukan pemutakhiran. (7) Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
