PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. penganggaran; b. pengalokasian; c. penyaluran; d. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; e. penggunaan; f. pemantauan dan evaluasi; dan g. penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.
