PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN...
Pasal 12
Dalam hal terdapat lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b di daerah terpencil, maka lebih salur tersebut: a. untuk Semester I diperhitungkan dalam penyaluran BOS semester berikutnya; dan b. untuk Semester II diperhitungkan dalam penyaluran BOS semester I tahun anggaran berikutnya setelah memperhatikan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
