Pasal 8
BAB 5 — PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Daerah penerima DAK dan DAK tambahan wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (2) Penggunaan DAK dan DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga. (3) Pelaksanaan DAK dan DAK tambahan yang telah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. (4) DAK dan DAK tambahan tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas. (5) Penganggaran dan pelaksanaan kegiatan DAK tambahan terpisah dari penganggaran dan pelaksanaan kegiatan DAK. www.djpp.kemenkumham.go.id
