PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI...
Pasal 14
BAB 9 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi dari segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah yang dibiayai dari DAK dan DAK tambahan sesuai dengan kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga masing-masing. (2) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi keuangan DAK dan DAK tambahan. (3) Pengawasan atas pelaksanaan DAK dan DAK tambahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
