Pasal 13
(1) Alokasi BOS yang diatur dalam Peraturan Menteri ini termasuk alokasi BOS untuk sekolah penerima BOS di daerah terpencil Tahun Anggaran 2012. (2) Alokasi BOS untuk sekolah penerima BOS di daerah terpencil Tahun Anggaran 2012 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran BOS dilakukan secara semesteran; b. alokasi BOS tersebut merupakan bagian dari alokasi BOS per provinsi; dan c. rincian alokasi BOS dihitung berdasarkan data sekolah penerima BOS di daerah terpencil dan jumlah siswa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Ketentuan mengenai pedoman umum dan alokasi BOS untuk sekolah penerima BOS di daerah terpencil Tahun Anggaran 2012 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. (4) Dalam hal Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, ketentuan mengenai pedoman umum dan alokasi BOS untuk sekolah penerima BOS di daerah terpencil Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
