PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN...
Pasal 10
Dalam hal terdapat lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, maka: a. lebih salur tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam penyaluran alokasi BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a triwulan berikutnya; atau b. untuk Triwulan IV lebih salur tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam penyaluran Triwulan I tahun anggaran berikutnya setelah memperhatikan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
