Pasal 21
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Direksi mengajukan permohonan persetujuan Ganti Rugi dalam rangka Kepentingan Umum kepada Menteri dan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi tertulis dari Dewan Komisaris dengan disertai:
penjelasan/pertimbangan Ganti Rugi;
surat pernyataan tanggung jawab atas perlunya dilaksanakan Ganti Rugi yang ditandatangani Direksi; dan 3) besaran ganti rugi Aset Tetap berupa tanah dan/atau bangunan berpedoman peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. b. Dalam hal permohonan Ganti Rugi tidak disetujui, Menteri memberitahukan Direksi disertai alasannya. c. Dalam hal permohonan Ganti Rugi disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan Ganti Rugi yang paling kurang memuat:
tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas;
nilai perolehan dan/atau nilai buku nilai wajar tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas;
besaran ganti rugi Aset Tetap berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum;
kewajiban Direksi untuk menandatangani perjanjian Ganti Rugi dengan instansi penyelenggara pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum;
kewajiban Direksi untuk melaporkan Ganti Rugi kepada Menteri;
kewajiban instansi penyelenggara pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum untuk membayar Ganti Rugi atas Aset Tetap yang menjadi objek Ganti Rugi menyetor ke kas Persero. d. Berdasarkan surat persetujuan, Direksi melakukan perjanjian Ganti Rugi dengan instansi penyelenggara pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum. e. Direksi menyerahkan Aset Tetap berupa tanah dan/atau bangunan kepada instansi penyelenggara pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum disertai dengan berita acara serah terima.
