PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan dan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tetap. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, menciptakan nilai tambah, serta optimalisasi bagi Persero dalam pengelolaan Aset Tetap.
