PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang KUALITAS PIUTANG KEMENTERIAN...
Pasal 4
BAB 2 — KUALITAS PIUTANG
Piutang diklasifikasikan menjadi: a. Piutang penerimaan negara bukan pajak. b. Piutang pajak yang meliputi piutang di bidang:
- perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak;
- kepabeanan dan cukai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. c. Piutang lainnya.
