PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang KUALITAS PIUTANG KEMENTERIAN...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan mengenai penilaian agunan atau barang sitaan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan secara bertahap dalam 5 (lima) tahun.
