PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang KUALITAS PIUTANG KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 4 — RESTRUKTURISASI
(1) Kualitas Piutang setelah persetujuan Restrukturisasi dapat diubah oleh Kementerian Negara/Lembaga: a. setinggi-tingginya kualitas kurang lancar untuk Piutang yang sebelum Restrukturisasi memiliki kualitas diragukan atau kualitas macet; dan b. tidak berubah, apabila Piutang yang sebelum Restrukturisasi memiliki kualitas kurang lancar. (2) Dalam hal kewajiban yang ditentukan dalam Restrukturisasi tidak dipenuhi oleh Debitor, Kualitas Piutang yang telah diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai kembali seolah-olah tidak terdapat Restrukturisasi.
