Pasal 7
pasal.id
(1) Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan hibah. (2) Berdasarkan realisasi pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga memproses dokumen sumber akuntansi transaksi belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah. (3) Proses akuntansi transaksi belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan terkait dengan: a. belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya melalui Kuasa BUN untuk mekanisme transfer ke rekening kas umum negara dan/atau rekening khusus; b. belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya melalui Kuasa BUN untuk mekanisme pembayaran langsung, letter of credit, dan pembiayaan pendahuluan; c. belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk uang dalam rupiah; d. belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya tidak
melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk uang dalam mata uang asing; dan e. perolehan barang/jasa/surat berharga yang bersumber dari hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga.
