PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi...
Pasal 19
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dapat diberlakukan terhadap perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara, dan anak perusahaan Persero, sepanjang disetujui oleh RUPS perseroan terbatas atau anak perusahaan Persero bersangkutan. (2) Anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki dan dikendalikan oleh Persero.
