PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengendalian Intern Pada Badan...
Pasal 20
Dalam hal BLU tidak memiliki dewan pengawas, penyampaian laporan kepada dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2), serta persetujuan dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2), tidak diperlukan.
