Pasal 18
(1) BLU harus memiliki piagam Pengawasan Intern yang paling sedikit memuat: a. struktur dan kedudukan SPI;
b. tugas dan tanggung jawab SPI; c. wewenang SPI; d. kode etik SPI yang mengacu pada kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi pengawasan intern yang ada di INDONESIA atau kode etik pengawasan intern yang lazim berlaku secara internasional; e. persyaratan auditor intern SPI; f. pertanggungjawaban SPI; dan g. larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor intern SPI dari pelaksanaan kegiatan operasional BLU. (2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemimpin BLU dan kepala SPI serta mendapatkan persetujuan dewan pengawas. (3) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dan dimutakhirkan sesuai kebutuhan.
