PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengendalian Intern Pada Badan...
Pasal 13
(1) Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin BLU dengan persetujuan dewan pengawas. (2) Kepala SPI bertanggung jawab secara langsung kepada pemimpin BLU. (3) Auditor intern SPI bertanggung jawab secara langsung kepada kepala SPI.
