Pasal 8
(1) UBL Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat dan
standar akuntansi pemerintahan.
(2) Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menghasilkan laporan keuangan yang dikonsolidasikan ke
unit akuntansi di atasnya sesuai dengan bagian anggaran masing-
masing.
(3) UBL bagian satker menyelenggarakan akuntansi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat dan standar
akuntansi pemerintahan
(4) Berdasarkan kegiatan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), UBL bagiansatkermenyusun ILK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1258
4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
