PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 3
(1) Berdasarkan pengelolaan keuangannya, UBL terdiri atas: a. UBL Satker/bagian Satker; dan b. UBL Bukan Satker. (2) UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan dana dari: a. APBN; dan/atau b. Non APBN.
www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1258 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
