PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 5
(1) Audit Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara terencana atau sewaktu-waktu. (2) Audit Khusus dan Audit Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sewaktu-waktu. www.djpp.kemenkumham.go.id
