PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 30
(1) Tim Audit bertanggung jawab terhadap kesimpulan dan/atau rekomendasi Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dituangkan dalam LHA dan disusun berdasarkan Data Audit yang telah diserahkan oleh Auditee pada saat pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai. (2) Auditee bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan Data Audit yang telah diserahkan kepada Tim Audit pada saat pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
