Pasal 28
(1) Dalam hal Auditee menolak sebagian atau seluruh temuan hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dalam DTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b dan huruf c, Tim Audit dan Auditee melakukan Pembahasan Akhir. (2) Proses Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Risalah Pembahasan Akhir. (3) Risalah Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirangkum dalam Hasil Pembahasan Akhir dan ditutup dengan BAHA. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Auditee dianggap menerima seluruh temuan audit dalam DTS, dalam hal: a. Auditee tidak menghadiri Pembahasan Akhir; b. Auditee hadir tetapi tidak melaksanakan Pembahasan Akhir; atau c. Auditee melaksanakan Pembahasan Akhir tetapi tidak menandatangani Hasil Pembahasan Akhir.
